Waode Urwatun Wutsqo,
S.H. Partnership
Jalan Lontarlama No. 176,
Banjardalu, Kota Serang
Banten – Indonesia
No. Telp : (0254) 271586
Email : waodepartnership@yahoo.co.id
Serang, 19 Juni 2020
Kepada
Yang Terhormat
Para
Pihak
Tuan
A Selaku Klien Kami
Di
–
Kota Serang
Hal : Pendapat Hukum terhadap Kasus Jual Beli Rumah Tipe
45/120 di Komplek Magnum Blok C.12, Kelurahan Taman, Kecamatan Bunga, Kota
Serang-Banten antara Tuan A dan Tuan B
Merujuk pada pertemuan
kami dengan Tuan A tanggal 22 Mei 2020, kami Kantor Hukum WAODE URWATUN WUTSQO,
S.H. PARTNERSHIP menyampaikan Legal Opinion sebagai berikut :
Dengan ini saya, WAODE
URWATUN WUTSQO, S.H. Selaku Advokat memberikan pendapat hukum (Legal Opinion)
kepada Tuan A selaku Klien dari Jl. Meranti No.102, Desa Angin, Kecamatan Air,
Kota Serang-Banten. Berkaitan dengan akan diajukannya gugatan kepada Tuan B
yang merupakan seorang Wiraswasta yang berkedudukan di JL. Honje No.11, Desa
Pasir, Kecamatan Rumbai, Kota Serang-Banten.
A. KASUS
POSISI
Bahwa klien kami
Tuan A telah melakukan perjanjian jual beli satu unit rumah tipe 45/120 di
Komplek Magnum Blok C.12, Kelurahan Taman, Kecamatan Bunga, Kota Serang-Banten
seharga Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada Tuan B. Dengan
kronologi sebagai berikut.
1. Bahwa
pada tanggal 20 September 2019, telah diadakannya perjanjian pembelian satu
unit rumah anatara Tuan A ddengan Tuan B yang ditandatangani di Serang, 20
September 2019.
2. Bahwa
Tuan A telah membayar lunas satu unit rumah tersebut senilai Rp. 450.000.000,- (empat
ratus lima puluh juta rupiah) pada bulan berikutnya yakni pada tanggal 30
Oktober 2019
3. Setelah
menempati rumah selama 7 (tujuh) bulan tepatnya pada tanggal 22 Mei 2019, Tuan
C datang dengan mengaku bahwa rumah tersebut adalah miliknya dengan menunjukan
Sertifikat Hak Milik yang sudah di verifikasi keasliannya pada tanggal 23 Mei
2019
4. Setelah
dimintai keterangan, pada tanggal 25 Mei 2019 Tuan B mengakui perbuatannya yang
memalsukan dokumen dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 187380 NIB:
08.01.18998 Nomor Surat Ukur SU.03017/2003 Nomor Gambar Ukur 2679/2003 atas
nama B dan Akta Jual Beli No 104 tertanggal 20 September 2019 yang telah
ditandatangani oleh Tuan A dan Tuan B serta menjual rumah yang bukan hak
miliknya kepada Tuan A.
B. ISU
HUKUM
Bahwa setelah
melihat kasus posisi di atas maka isu hukum yang dapat diambil dari pespektif
hukum perdata dan pidananya adalah:
1. Telah
terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh Tuan B selaku penjual rumah kepada Tuan
A selaku pembeli.
2. Tuan
B berkewajiban mengembalikan uang pembayaran secara penuh kepada Tuan A sebesar
Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah)
3. Tuan
B telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena telah memalsukan surat-surat
dan dokumen perjanjian serta menimbulkan kerugian bagi Tuan A.
4. Tuan
B telah melakukan tindak pidana pencurian hak milik orang lain dan pemalsuan
surat
C. ANALISIS
HUKUM
Dengan melihat
fakta-fakta hukum di atas maka dasar hukum yang digunakan sebagai alat
bukti oleh Tuan A dengan Tuan B adalah bahwa tanggal 20 September 2019, telah
diadakannya perjanjian pembelian satu unit rumah tipe 45/120 di Komplek Magnum
Blok C.12, Kelurahan Taman, Kecamatan Bunga, Kota Serang-Banten antara Tuan A
dengan Tuan B yang ditandatangani di Serang, 20 September 2019.
Dengan alat bukti di atas maka dasar
hukum yang kuat untuk mengajukan Gugatan Perdata atau Tuntutan Pidana ke
Pengadilan adalah Pasal 1365 KUH Perdata Tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
ketika suatu perbuatan melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk
menggantikan kerugian tersebut.
Namun karena Tuan B selaku Tergugat melakukan
pemalsuan surat/dokumen maka proses persidangan acara perdata antara Tuan A dan
Tuan B dapat ditangguhkan dahulu dikarenakan oleh perbuatan pidana yang
dilakukan oleh Tuan B. Sebagaimana Pasal 1872 KUH Perdata yang menyatakan “Jika
suatu akta otentik, dalam bentuk apa pun, diduga palsu, maka pelaksanaannya
dapat ditangguhkan menurut ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata”.
Tuan B tetap akan menjalani pemeriksaan secara pidana
karena perbuatannya memalsukan surat/dokumen meskipun dilaporkan oleh Tuan C
atau tidak. Karena pemalsuan surat/dokumen yang dikeluarkan oleh negara dalam
hal ini pejabat pemerintahan merupakan tindak pidana umum dan bukan tindak
pidana aduan yang harus menunggu laporan kepada polisi dahulu.
D. KESIMPULAN
HUKUM
Berdasarkan isu
hukum di atas, maka menurut kami telah terjadi perbuatan melawan hukum atas
klien kami Tuan A oleh Tuan B. Hal ini sesuai dengan dasar hukum Pasal. Dan
Tuan B berkewajiban melakukan pengembalian biaya ganti rugi atas tidak
terpenuhinya suatu prestasi sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh
juta rupiah) kepada Tuan A.
Kesimpulan yang dapat kami tarik
adalah Tuan A berhak mengajukan gugatan kepada Tuan B, karena telah melakukan
perbuatan melawan hukum (PMH).
Namun karena
penangguhan acara perdata antara Tuan A dan Tuan B dengan dilaksanakannya acara
pidana bagi Tuan B, dan ada kemungkinan Tuan B akan dintuntut dengan pidana
penjara, maka untuk menghindari tidak dibayarkannya ganti rugi sebesar Rp.
450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada Tuan A, maka perlu
dituangkan pula dalam gugatannya agar dibuat perjanjian utang piutang antara
Tuan A dan Tuan B sebagai bentuk dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Serang, 19 Juni 2020 |
Hormat Kami, Konsultan Hukum |
WAODE URWATUN WUTSQO,
S.H. |
0 komentar:
Posting Komentar