Jumat, 26 Juni 2020

Contoh Legal Opinion - Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Diposting oleh Waode Uka di 13.36

Waode Urwatun Wutsqo, S.H. Partnership

Jalan Lontarlama No. 176, Banjardalu, Kota Serang

Banten – Indonesia

No. Telp : (0254) 271586

Email : waodepartnership@yahoo.co.id

           

Serang, 19 Juni 2020

Kepada Yang Terhormat

Para Pihak

Tuan A Selaku Klien Kami

Di –

            Kota Serang

 

Hal : Pendapat Hukum terhadap Kasus Jual Beli Rumah Tipe 45/120 di Komplek Magnum Blok C.12, Kelurahan Taman, Kecamatan Bunga, Kota Serang-Banten antara Tuan A dan Tuan B

 

Merujuk pada pertemuan kami dengan Tuan A tanggal 22 Mei 2020, kami Kantor Hukum WAODE URWATUN WUTSQO, S.H. PARTNERSHIP menyampaikan Legal Opinion sebagai berikut :

Dengan ini saya, WAODE URWATUN WUTSQO, S.H. Selaku Advokat memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) kepada Tuan A selaku Klien dari Jl. Meranti No.102, Desa Angin, Kecamatan Air, Kota Serang-Banten. Berkaitan dengan akan diajukannya gugatan kepada Tuan B yang merupakan seorang Wiraswasta yang berkedudukan di JL. Honje No.11, Desa Pasir, Kecamatan Rumbai, Kota Serang-Banten.

 

A.      KASUS POSISI

Bahwa klien kami Tuan A telah melakukan perjanjian jual beli satu unit rumah tipe 45/120 di Komplek Magnum Blok C.12, Kelurahan Taman, Kecamatan Bunga, Kota Serang-Banten seharga Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada Tuan B. Dengan kronologi sebagai berikut.

 

1.      Bahwa pada tanggal 20 September 2019, telah diadakannya perjanjian pembelian satu unit rumah anatara Tuan A ddengan Tuan B yang ditandatangani di Serang, 20 September 2019.

2.      Bahwa Tuan A telah membayar lunas satu unit rumah tersebut senilai Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) pada bulan berikutnya yakni pada tanggal 30 Oktober 2019

3.      Setelah menempati rumah selama 7 (tujuh) bulan tepatnya pada tanggal 22 Mei 2019, Tuan C datang dengan mengaku bahwa rumah tersebut adalah miliknya dengan menunjukan Sertifikat Hak Milik yang sudah di verifikasi keasliannya pada tanggal 23 Mei 2019

4.      Setelah dimintai keterangan, pada tanggal 25 Mei 2019 Tuan B mengakui perbuatannya yang memalsukan dokumen dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 187380 NIB: 08.01.18998 Nomor Surat Ukur SU.03017/2003 Nomor Gambar Ukur 2679/2003 atas nama B dan Akta Jual Beli No 104 tertanggal 20 September 2019 yang telah ditandatangani oleh Tuan A dan Tuan B serta menjual rumah yang bukan hak miliknya kepada Tuan A.

 

B.       ISU HUKUM

Bahwa setelah melihat kasus posisi di atas maka isu hukum yang dapat diambil dari pespektif hukum perdata dan pidananya adalah:

1.      Telah terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh Tuan B selaku penjual rumah kepada Tuan A selaku pembeli.

2.      Tuan B berkewajiban mengembalikan uang pembayaran secara penuh kepada Tuan A sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah)

3.      Tuan B telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena telah memalsukan surat-surat dan dokumen perjanjian serta menimbulkan kerugian bagi Tuan A.

4.      Tuan B telah melakukan tindak pidana pencurian hak milik orang lain dan pemalsuan surat

 

C.      ANALISIS HUKUM

Dengan melihat fakta-fakta hukum di atas maka dasar hukum yang digunakan sebagai alat bukti oleh Tuan A dengan Tuan B adalah bahwa tanggal 20 September 2019, telah diadakannya perjanjian pembelian satu unit rumah tipe 45/120 di Komplek Magnum Blok C.12, Kelurahan Taman, Kecamatan Bunga, Kota Serang-Banten antara Tuan A dengan Tuan B yang ditandatangani di Serang, 20 September 2019.

Dengan alat bukti di atas maka dasar hukum yang kuat untuk mengajukan Gugatan Perdata atau Tuntutan Pidana ke Pengadilan adalah Pasal 1365 KUH Perdata Tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ketika suatu perbuatan melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Namun karena Tuan B selaku Tergugat melakukan pemalsuan surat/dokumen maka proses persidangan acara perdata antara Tuan A dan Tuan B dapat ditangguhkan dahulu dikarenakan oleh perbuatan pidana yang dilakukan oleh Tuan B. Sebagaimana Pasal 1872 KUH Perdata yang menyatakan “Jika suatu akta otentik, dalam bentuk apa pun, diduga palsu, maka pelaksanaannya dapat ditangguhkan menurut ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata”.

Tuan B tetap akan menjalani pemeriksaan secara pidana karena perbuatannya memalsukan surat/dokumen meskipun dilaporkan oleh Tuan C atau tidak. Karena pemalsuan surat/dokumen yang dikeluarkan oleh negara dalam hal ini pejabat pemerintahan merupakan tindak pidana umum dan bukan tindak pidana aduan yang harus menunggu laporan kepada polisi dahulu. 

 

D.    KESIMPULAN HUKUM

Berdasarkan isu hukum di atas, maka menurut kami telah terjadi perbuatan melawan hukum atas klien kami Tuan A oleh Tuan B. Hal ini sesuai dengan dasar hukum Pasal. Dan Tuan B berkewajiban melakukan pengembalian biaya ganti rugi atas tidak terpenuhinya suatu prestasi sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada Tuan A.

Kesimpulan yang dapat kami tarik adalah Tuan A berhak mengajukan gugatan kepada Tuan B, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Namun karena penangguhan acara perdata antara Tuan A dan Tuan B dengan dilaksanakannya acara pidana bagi Tuan B, dan ada kemungkinan Tuan B akan dintuntut dengan pidana penjara, maka untuk menghindari tidak dibayarkannya ganti rugi sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada Tuan A, maka perlu dituangkan pula dalam gugatannya agar dibuat perjanjian utang piutang antara Tuan A dan Tuan B sebagai bentuk dari pelaksanaan putusan pengadilan.

 

Serang, 19 Juni 2020

Hormat Kami,

Konsultan Hukum

 

 

 

WAODE URWATUN WUTSQO, S.H.

 


0 komentar:

Posting Komentar

 

Story of My Life Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea